Breaking News

Resmi! BAZNAS Soppeng Umumkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah


SOPPENG - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Soppeng resmi menetapkan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat bersama unsur terkait dan dituangkan dalam keputusan resmi yang ditandatangani pada 12 Februari 2026 (24 Sya’ban 1447 H).

Berdasarkan keputusan tersebut, kadar Zakat Fitrah ditetapkan sebesar 3,5 liter per jiwa dari makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat.

Adapun jika dibayarkan dalam bentuk uang, besarannya disesuaikan dengan harga bahan pokok yang berlaku di pasar-pasar wilayah Kabupaten Soppeng, dengan rincian sebagai berikut:
 • Beras: 3,5 liter x Rp12.000 = Rp42.000 per jiwa
 • Jagung: 3,5 liter x Rp10.000 = Rp35.000 per jiwa
 • Campuran (beras dan jagung) = Rp38.500 per jiwa

Penetapan nilai tersebut mengacu pada hasil survei harga di sejumlah pasar, antara lain Pasar Sentral Watansoppeng, Takkalala, Cabenge, Batu-Batu, Citta, Pacongkang, dan Tajuincu.

Selain itu, BAZNAS Kabupaten Soppeng juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp15.000 hingga Rp45.000 per hari per jiwa, yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian masing-masing.



“Zakat fitrah sudah dapat dibayarkan sejak masuknya bulan suci Ramadan dan disalurkan kepada fakir dan miskin sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri melalui UPZ masjid. Adapun pembayaran setelah waktu yang ditentukan tetap diterima dan dicatat sebagai infak,” ujar Baznas Soppeng

Keputusan ini diharapkan menjadi pedoman resmi bagi masyarakat Kabupaten Soppeng dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, sekaligus memastikan pendistribusian berjalan tertib, tepat waktu, dan tepat sasaran menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.


Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - RUANG KRITIK