Breaking News

Di Tengah Gempuran AI, Pers Nasional Tetapkan Delapan Sikap di HPN 2026


SERANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Dewan Pers, organisasi media, serta serikat perusahaan pers secara resmi menandatangani deklarasi pers dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. 

Penandatanganan dilakukan dalam Konvensi Nasional Media Massa bertajuk “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” di Kota Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

Deklarasi yang dibacakan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto didampingi Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir bersama perwakilan organisasi media tersebut memuat delapan pernyataan sikap pers nasional. 

Pertama, menegaskan komitmen tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Kedua, memperkuat komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi keselamatan jurnalis/wartawan dan insan media, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, serta memastikan penegakan hukum yang adil terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers.

Ketiga, mendorong negara memberikan dukungan infrastruktur digital dan insentif fiskal bagi perusahaan pers dan lembaga penyiaran, no tax for knowledge, dukungan pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers yang bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri atau dikenal dengan BEJO’s.

Keempat, mendesak pemerintah untuk memastikan platform digital memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan mendorong perubahan Perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari usaha mewujudkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia.

Kelima, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Keenam, mendesak platform teknologi digital, termasuk platform AI, untuk memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem AI, serta mencantumkan sumber media secara jelas, akurat, dan dapat ditelusuri dalam setiap output berbasis karya jurnalistik.

Ketujuh, mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah kecenderungan dan praktik monopoli oleh platform digital dalam ekosistem media. 

Kedelapan, mendorong percepatan penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif, adaptif, dan berkeadilan guna menjawab dinamika ekosistem media, perkembangan teknologi digital, serta kebutuhan kepastian hukum bagi industri penyiaran nasional, serta mendorong pemberlakuan moratorium Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) secara terukur dan sementara selama proses revisi berlangsung.

Deklarasi ini menegaskan peran strategis pers nasional dalam menjaga demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, serta kebhinekaan, sekaligus menjawab tantangan kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi industri media, dan perlindungan jurnalis di era transformasi digital dan kecerdasan buatan.

(Red)
Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - RUANG KRITIK