Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari berturut-turut mulai 2 hingga 4 Maret 2026. Kebijakan tersebut sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, yang meninggal dunia pada 2 Maret 2026 di Jakarta.
Penetapan itu tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026 dengan sifat sangat segera. Surat tersebut memuat perihal pengibaran bendera negara setengah tiang dan penetapan hari berkabung nasional.
Surat ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan nonstruktural, para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia, pimpinan BUMN/BUMD, hingga kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam surat dijelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan sejumlah peraturan pelaksana lainnya.
Selama masa tersebut, seluruh instansi pemerintah dan lembaga terkait diminta mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah juga menetapkan periode tersebut sebagai hari berkabung nasional.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan setinggi-tingginya atas jasa dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara selama masa tugasnya.
0 Komentar