Breaking News

Satu Dekade Lalu Jadi Titik Kritis, Polemik Pasar Cabenge Tak Kunjung Berhenti


SOPPENG — Tahun 2016 dinilai menjadi fase paling krusial dalam polemik panjang pengelolaan Pasar Cabenge. Pada periode ini, pengelolaan pasar beralih dari pihak pengembang ke Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui kesepakatan antara kedua pihak.

Perubahan skema pengelolaan ini disebut dalam sejumlah pemberitaan sebagai bagian dari penyelesaian persoalan kerja sama proyek pasar yang sudah berlangsung sejak awal 2003. (Berita.News, 2019; Fajar, 2019)

Dalam laporan media juga disebutkan, pengembang sebelumnya menerima pinjaman sekitar Rp8 miliar dari pemerintah daerah. Namun pengembalian dana tersebut tidak seluruhnya dilakukan dalam bentuk uang. Sebagian kewajiban disebut diselesaikan melalui penyerahan bangunan ruko, kios, dan lods kepada pemerintah daerah. (Fajar, 9 Agustus 2019)

Mulai Dipertanyakan Publik

Sejak saat itu, muncul berbagai pertanyaan publik terkait pola penyelesaian kewajiban tersebut. Sejumlah kalangan menilai skema pembayaran utang melalui penyerahan kios dan lods memunculkan persoalan logika pengelolaan aset daerah.

Pasalnya, aset yang diserahkan berada dalam kawasan proyek pasar yang sejak awal berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah. Dalam perspektif publik, kondisi ini memunculkan analogi bahwa pemerintah seperti menerima atau “membeli” aset dari dalam ekosistem proyeknya sendiri.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai dasar perhitungan nilai aset serta pertimbangan kebijakan fiskal yang diambil saat itu.

Masuk Wilayah Rawan Risiko Keuangan Negara

Dalam prinsip tata kelola keuangan negara, setiap piutang daerah idealnya harus kembali dalam nilai yang setara atau lebih tinggi.

Jika kewajiban finansial diganti dengan aset yang:
Nilainya belum tentu setara
Belum optimal secara ekonomi
Belum selesai secara fisik
Atau masih berada dalam ekosistem proyek yang sama

Maka secara teori tata kelola keuangan publik, kondisi tersebut dapat membuka potensi risiko kerugian keuangan negara atau daerah.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya kerugian negara tetap harus melalui audit resmi dan proses hukum yang berlaku.

Sorotan Soal Peran DPRD

Isu lain yang turut menjadi sorotan adalah dugaan tidak dilibatkannya DPRD dalam proses pengambilan keputusan strategis tersebut.

Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pengelolaan aset daerah. Jika keputusan strategis terkait aset dan fiskal dilakukan tanpa pengawasan politik legislatif, maka dapat memunculkan persoalan tata kelola pemerintahan.

Bukan Sekadar Proyek Pasar

Sejumlah pengamat menilai, polemik 
Pasar Cabenge tidak lagi sekadar persoalan proyek pembangunan pasar. Kasus ini dinilai menyentuh isu yang lebih luas, seperti tata kelola aset daerah, penyelesaian kewajiban swasta kepada negara, serta transparansi pengambilan kebijakan publik.

Publik Tunggu Kejelasan

Hingga kini, masyarakat masih menunggu kejelasan menyeluruh terkait kebijakan yang diambil pada 2016, termasuk aspek administratif, fiskal, maupun hukum.

Bagi masyarakat, persoalan utama bukan hanya soal masa lalu proyek, tetapi bagaimana memastikan pengelolaan aset daerah ke depan tetap transparan dan akuntabel.

Aset Daerah Adalah Aset Publik

Pengelolaan aset daerah pada akhirnya bukan hanya soal administrasi pemerintahan, tetapi menyangkut kepercayaan publik. 

Setiap kebijakan terkait aset dan keuangan daerah diharapkan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

(Red)
Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - RUANG KRITIK